Makassar – Polsek Panakkukang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian handphone milik Muh. Alfian Saputra, warga Jalan Sukabumi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 19 Februari 2025. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang setelah membeli rokok. Di tengah jalan, ia dihampiri oleh tiga orang pria yang meminta rokok sebanyak tiga batang. Setelah korban memberikan rokok tersebut, salah satu pelaku tiba-tiba merampas handphone miliknya dan langsung melarikan diri. Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Panakkukang.
Kapolsek Panakkukang, AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa sejak laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Panakkukang langsung melakukan penyelidikan intensif. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada 24 Februari 2025, Unit Reskrim bersama Unit Resmob Polsek Panakkukang akhirnya berhasil membekuk pelaku di Jalan Sepakat, Kecamatan Panakkukang,” ujar AKP Alfian.
Petugas mengamankan dua pelaku, yakni MAD (17), warga Karuwisi, dan AR (17), warga Karuwisi. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme Note 50 yang diduga milik korban.
“Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan langsung kami bawa ke Polsek Panakkukang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Alfian.
Ia menambahkan bahwa penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di Jalan Sepakat. “Begitu mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” pungkas Kapolsek Panakkukang.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Panakkukang untuk menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain yang masih dalam pengejaran.