Makassar – Polrestabes Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tugas Pokok Polri dalam Mengamankan Eksekusi Lahan di Daily Coffee, Jalan Nusantara No. 404, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada Selasa (18/2/2025).
Dalam kegiatan ini, hadir beberapa pejabat kepolisian dan akademisi, di antaranya Plt. Wakapolrestabes Makassar AKBP Darminto, S.Sos, Kasat Intelkam Polrestabes Makassar Kompol Sri Darwati, Wakasat Intelkam Polrestabes Makassar AKP Surahman, S.H, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.
Selain itu hadir, Ketua Panitera PN Makassar Sapta Putra, S.H, serta dua akademisi ternama, yaitu Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Dr. H. Laode Husen, S.H., M.H., dan Wakil Rektor 3 Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. Selain itu, FGD juga dihadiri oleh perwakilan hakim PN Makassar, panitera muda, mahasiswa, serta awak media.
FGD dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta pemaparan awal oleh moderator.
Salah satu pertanyaan utama yang dibahas dalam diskusi adalah terkait kepemilikan hak atas tanah.
Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kepemilikan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Ia juga menekankan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat, meskipun dalam beberapa kasus, sengketa masih sering terjadi.
Terkait peran Polri dalam pengamanan eksekusi lahan, Prof. Dr. H. Laode Husen, S.H., M.H., menyatakan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga ketertiban dan keamanan saat proses eksekusi berlangsung. Ia menegaskan bahwa Polri tidak bertindak sebagai eksekutor, melainkan hanya menjalankan tugas pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara, Panitera Muda PN Makassar, Nawir, S.H., juga menjelaskan bahwa eksekusi merupakan tindakan hukum yang wajib dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia merinci beberapa dasar hukum eksekusi, termasuk Pasal 195 hingga Pasal 224 HIR serta beberapa ketentuan dalam RBG yang masih berlaku.
Salah satu topik yang mendapat perhatian dalam FGD ini adalah eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, yang sempat menjadi sorotan publik.
Menanggapi pertanyaan dari mahasiswa Fakultas Hukum UMI, Prof. Dr. H. Laode Husen, S.H., M.H., bahwa eksekusi tersebut merupakan langkah hukum yang telah diputuskan pengadilan dan harus dilaksanakan. Ia juga menegaskan bahwa Polda Sulsel telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengamankan jalannya eksekusi tanpa melanggar hak asasi manusia.
Peran Polri dalam eksekusi lahan adalah untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai hukum yang berlaku.
Polri tidak bertindak sebagai eksekutor, melainkan sebagai pengaman dalam proses eksekusi guna menjaga ketertiban dan keadilan hukum di masyarakat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia serta prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.